
Penyaluran insentif ini diarapkan bisa menjadi tambahan penghasilan bagi guru PAI non ASN di sekolah umum.
Penyaluran insentif guru PAI non ASN dicairkan dalam dua tahap. Pertama, disalurkan pada Januari sampai dengan Juni 2024. Kedua, diberikan pada Juli sampai dengan Desember 2024.
Untuk saat ini dicairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak dan diupayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun jika ada yang belum, maka akan disalurkan pasca lebaran.(*)








