Sebanyak 29 Pasangan WNI di Taiwan Nikah Massal

Nikah massal WNI di Taiwan. (Foto: Kemenag)

Moeslim.id | Sebanyak 29 pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) melangsungkan pernikahan secara massal pada 12 Mei 2024 di Taipei, Taiwan.

Kegiatan ini diarapkan bisa bermanfaat bagi WNI di Taiwan yang ingin melaksanakan pernikahan secara resmi sesuai ketentuan agama dan negara, namun terkendala biaya dan waktu untuk kembali ke Indonesia.

Nikah massal tersebut merupakan bentuk kehadiran negara bagi WNI di luar negeri. Nikah massal ini resmi secara hukum, sah secara agama, dan tidak dipungut biaya.

Baca Juga:  Tantangan Pembelajaran Bahasa Indonesia di Mesir

Dokumen nikah yang diserahkan calon pengantin di Taiwan telah memenuhi prosedur sesuai SOP. Semua peserta nikah massal telah memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan syariah.

Nikah massal yang diikuti WNI di berbagai kota di Taiwan itu telah digelar sebanyak tiga kali setelah Covid-19. Untuk sanak saudara di Indonesia juga dapat menyaksikan melalui aplikasi Zoom Meeting.(*)