Sebanyak 35 Pasangan WNI di Malaysia Ikuti Isbat Nikah

Isbat nikah WNI di Malaysia. (Foto: Kemenag)

Moeslim.id | Sebanyak 35 pasangan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Penang, Malaysia mengikuti isbat nikah. Acara ini difasilitasi Kementerian Agama (Kemenag) Republik Imdonesia.

Isbat Nikah dilakukan untuk menyelesaikan pernikahan yang tidak tercatat di wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI). Setelah dilakukan isbat nikah, 35 pasangan tersebut mendapat Buku Nikah dari Kementerian Agama.

Isbat Nikah dan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) terpadu di KJRI Penang menjadi solusi bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat.

Baca Juga:  Program JENESYS 2023 Kirim 25 Pemuda Organisasi Islam ke Jepang

Sidang Isbat Nikah dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi dokumen hingga pengesahan pernikahan oleh hakim Pengadilan Agama.

Setelah pernikahan dinyatakan sah, pasangan akan menerima buku nikah yang resmi dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah KJRI Penang.