
Sertifikasi halal bersifat wajib berdasarkan UU No 33 tahun 2014. Pelaku usaha makanan, minuman, serta jasa yang terkait makanan dan minuman, harus bersertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024.
Pertumbuhan jumlah penduduk di seluruh dunia sangat besar. Industri halal menjadi semakin penting, bukan hanya di Indonesia tetapi juga secara global.
Semarang Halal Food Festival digelar selama 4 hari, 1-4 Februari 2024. Festival ini terbuka untuk umum dan menyediakan belasan stand produk-produk halal lokal meliputi makanan, minuman, pakaian, dan lain-lain.(*)








