Sengketa Pilpres, Pengajuan Amicus Curiae Meningkat

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Net)

Moeslim.id | Sejumlah masyarakat baik secara kelompok maupun perorangan masih terus berdatangan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan diri menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan hingga Jumat (19/4/2024).

Penyampaian Amicus Curiae ini disertai pendapat atau opini terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani hakim konstitusi.

Mereka yang mengajukan diri menjadi Amicus Curiae, antara lain Djafar Shodiq Zaini yang mewakili habib-ulama dan tokoh Madura Jawa Timur.

Menurutnya, pengajuan Amicus Curiae tersebut sebagai upaya menyelamatkan masa depan bangsa dan negara dari ancaman kehancuran demokrasi, disintegrasi bangsa, dan rusaknya sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga:  DPR RI Soal Santri Tutup Telinga Saat Ada Musik: Itu Hak Mereka

Kemudian, ada Irma Apriliana dan Farah Aulia dari perwakilan Kelompok Solidaritas Pemilih TPS 073 Kelurahan Pondok Cabe yang memberikan pendapat dan sikap kepada para hakim konstitusi atas perkara PHPU Presiden Tahun 2024 melalui pengajuan Amicus Curiae.