Sengketa Pilpres, Pengajuan Amicus Curiae Meningkat

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Net)

Sebagai warga negara dan pemilih, pihaknya ikut menyoroti dan mengawal proses Pemilu 2024 sekaligus sengketa PHPU Presiden di MK.

Berikutnya, Perkumpulan Pemuda Madani juga menyampaikan opini atau masukan hukum mengenai batas kewenangan MK dalam penanganan PHPU Presiden Tahun 2024.

Selain di atas, Amicus Curiae yang diterima MK pada Jumat (19/4/2024) ini, antara lain Elemen Bangsa Berbasis Masjid; Barikade 98; Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana; Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi; Ezrinal Azis; Henrykus Sihaloho.

Baca Juga:  Pulihkan Citra Islam, Bangladesh Bangun Ratusan Masjid

Disusul Konfederasi Ketum Seluruh Indonesia; Konfederasi Pejuang Bela Negara (KPBN); serta Luckfi Nurcholis. Di sisi lain, Son Haji Said sebagai perwakilan dari Front Persaudaraan Islam, GNPF Ulama, PA 212 menyerahkan lembaran pernyataan sikap kepada MK.

Mereka memberikan dukungan penuh atas pengungkapan kualitas Pemilu 2024 yang diharapkan sesuai dengan amanat konstitusi melalui mekanisme gugatan ke MK.