Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan di 11 Provinsi 

Moeslim.id | Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama melakukan upaya jemput bola layanan sertifikasi halal on the spot dengan mendatangi pelaku usaha jasa penyembelihan atau pemotongan hewan dan hasil sembelihan di 11 provinsi.

BPJPH menurunkan tim layanan untuk mendatangi lokasi pelaku usaha sektor hulu yakni penyedia daging hasil sembelihan di 11 provinsi yang dipilih berdasar jumlah konsumsi daging dan ketersediaan Rumah Potong Hewan (RPH) Ruminansia dan Ruah Potong Unggas (RPU) terbanyak.

Baca Juga:  PM Inggris Pecat Menteri Anti-Palestina Suella Braverman

Upaya ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di sektor hulu dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

Dengan menurunkan petugas ke lokasi pelaku usaha, maka pelaku usaha dapat memperoleh beberapa kemudahan. Di antaranya, mereka mendapatkan informasi dan layanan sertifikasi halal secara langsung di lokasi usaha mereka.

Selain mendapatkan layanan sertifikasi halal, mereka juga memperoleh layanan informasi dan konsultasi secara lebih komprehensif mengenai persyaratan dan tata cara mengurus sertifikat halal.