MOESLIM.ID | Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) untuk sekolah mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat dilakukan oleh Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (Puslitbang LKKMO) Balitbang Diklat Kementerian Agama.
Kepala Puslitbang LKKMO, M Isom Yusqi mengatakan, untuk memudahkan akses publik, pihaknya telah meluncurkan Program PBPA Online. Hal ini juga menjadi bagian dari proses Transformasi Digital Kementerian Agama.
PBPA online merupakan salah satu upaya Kementerian Agama untuk menjaga efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan kegiatan penilaian buku pendidikan agama melalui laman https://pbpa.kemenag.go.id.
“Ini adalah hasil rancangan sistem layanan penilaian buku pendidikan agama secara online oleh Puslitbang LKKMO. Kami mengundang para penerbit yang berminat untuk mendaftar dan mengunggah pengajuan buku yang akan dinilai,” jelas Isom, Sabtu (27/1/2024)
Penilaian buku diawali dengan pengumuman PBPA Online. Setelah itu pemohon mendaftar atau membuat akun melalui aplikasi dan mengupload dokumen atau syarat administrasi.