Terjemah Al Qur’an Bahasa Daerah Versi Audio 2024

Ilustrasi terjemah Al Qur’an bahasa daerah audio. (Foto: Net)

Penerjemaahan Al Qur’an ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dalam UU tersebut diatur tentang penggunaan bahasa daerah.

Hasil terjemahan Al Qur’an yang berjumlah 26 dikembangkan dalam bentuk e-pub beraudio secara bertahap dan dimulai pembuatannya pada 2024. Tagline penerjemahan Al Qur’an bahasa daerah, yakni “Literasi Kitab Suci, Membangun Negeri.”

Penerjemaahan Al Qur’an ini diharapkan menjadi penyemangat dalam mendekatkan masyarakat dengan kitab sucinya sekaligus memelihara bahasa ibu sebagai salah satu identitas budaya bangsa Indonesia.(*)

Baca Juga:  Hamas Tolak Pelucutan Senjata Sampai Palestina Merdeka