Thailand Minta Jangan Kirim Warga Uighur ke Tiongkok

Muslim Uighur di Tiongkok. (Foto: Net)

Warga Uighur yang dianggap telah meninggalkan Tiongkok secara ilegal, jika dipulangkan, akan dipandang dengan penuh kecurigaan dan menjadi sasaran penahanan, interogasi, penyiksaan, dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat lainnya.

Dalam laporan tahun 2022, Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia mendokumentasikan pelanggaran yang semakin menjadi-jadi dan menyimpulkan bahwa tindakan Tiongkok dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Thailand bukan merupakan negara pihak dalam Konvensi PBB untuk Pengungsi 1951 dan tidak memiliki mekanisme nasional yang efektif untuk menilai klaim suaka.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Nyaleg DPRD Jabar Pada Pemilu 2024

Otoritas imigrasi Thailand telah berulang kali menolak untuk mengizinkan badan pengungsi PBB (UNHCR) mengakses para pria tersebut, sehingga mereka tidak bisa menggunakan hak mereka untuk mendapatkan pengakuan atas status pengungsi mereka.

Penahanan berkepanjangan yang dilakukan pemerintah Thailand terhadap warga Uighur juga melanggar hukum hak asasi manusia internasional yang melarang penahanan sewenang-wenang, kata Human Rights Watch.