Waspada! Kerawanan Sertifikasi Halal Metode Self Declare

Sertifikasi Halal self declare. (Foto: Net)

Moeslim.id | Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda menyatakan, sertifikasi halal melalui self declare rentan mengandung kerawanan.

Untuk itu, Kiai Miftah mengingatkan, pihak-pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal, khususnya melalui self declare ini harus berhati-hati dan ekstra teliti.

“Serta mematuhi standar halal yang berlaku. Harus benar-benar memastikan bahwa produk tersebut merupakan produk yang sudah jelas kehalalannya dan proses produksi sederhana. Juga harus memperhatikan titik-titik kritis dalam proses halal,” kata Kiai Miftah, Senin (30/9/2024).

Baca Juga:  Rp66 Miliar Untuk Insentif Lebaran Guru PAI Non ASN

Hal ini menanggapi sebuah video dari masyarakat yang viral di media sosial yang menginformasikan temuan adanya produk pangan dengan nama tuyul, tuak, beer, dan wine yang mendapatkan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sementara sesuai standar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hal itu tidak dibenarkan. Merespons itu, MUI melakukan konfirmasi, klarifikasi dan pengecekan. Selain itu, MUI langsung melakukan investigasi dan menggelar pertemuan untuk mencari titik terang atas kasus ini.