
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh memimpin pertemuan tersebut yang digelar secara hybrid di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin sore (30/9/2024).
Hasil investigasi dan pendalaman, terkonfirmasi bahwa informasi tersebut valid. Produk-produk tersebut memperoleh sertifikasi halal dari BPJPH melalui jalur self declare, tanpa melalui audit lembaga pemeriksa halal (LPH), dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI.
“Penetapan halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu, MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut,” kata Prof Ni’am.
Prof Ni’am mengimbau agar semua pihak yang berperan dalam penetapan kehalalan produk melalui mekanisme self declare harus berhati-hati dan lebih teliti, serta memperhatikan titik-titik kritis dalam proses penetapan halal.
Ketua MUI Bidang Fatwa ini mengingatkan, sertifikasi halal melalui self declare yang bermasalah ini dapat merusak kepercayaan publik. Sebab, apabila kepercayaan publik ini rusak, bisa berdampak buruk bagi upaya penjaminan produk halal.