Waspada! Kerawanan Sertifikasi Halal Metode Self Declare

Sertifikasi Halal self declare. (Foto: Net)

“Masyarakat harus diyakinkan dengan kerja serius kita. Kalau masyarakat sudah tidak percaya, bisa hancur. Jangan sampai mengejar target kuantitatif, jadinya yang keluar adalah halal-halal an,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof Ni’am menyampaikan, pihaknya akan segera koordinasi dengan BPJPH untuk mencari jalan keluar terbaik agar kasus serupa tidak terulang.

“Saya akan segera komunikasi dengan teman-teman Kemenag, khususnya BPJPH untuk mendiskusikan masalah ini,” ungkapnya.

Kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi dalam kasus wine halal yang dikeluarkan oleh BPJPH beberapa waktu lalu. Kasus tersebut berujung pada pencabutan sertifikasi halal, pemecatan pendamping halal, dan pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Erdogan Sebut Netanyahu Ancaman Terbesar di Timur Tengah

Lebih lanjut, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyatakan, sesuai dengan ketentuan dalam sertifikasi halal, penetapan kehalalan produk harus mengacu pada standar halal yang ditetapkan oleh MUI.