MOESLIM.ID | Kain sutera merupakan bagian dari perhiasan yang digunakan wanita dan media untuk menutup aurat. Bagi wanita boleh menutup auratnya dengan memakai pakaian dari kain sutera.
Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam Buku Fiqih Wanita menyampaikan dasar hukumnya wanita boleh memakai pakaian sutera, seperti yang disampaikan Anas radhiallahu anhu, ia menceritakan: “Aku pernah melihat pada diri pada diri Zainab binti Rasulullah baju sutera yang bergaris”.
Lalu, bagaimanakah hukum memakai pakaian yang terbuat dari kain sutera bagi kaum lelaki? Boleh atau tidak!. Berikut penjelasannya,
Kain sutera diaharamkan bagi kaum laki-laki, karena Nabi Shallallahu alaihi wasallam telah mengancam orang laki-laki yang memakainya di dunia, niscaya tidak akan memakainya kelak di akhirat.
عَن عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَْسْهُ فِي الآخِرَةِ
Dari Umar bin Khattab Radhyiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian mengenakan sutera, karena siapa yang mengenakannya di dunia, maka dia tidak akan mengenakannya di akhirat”. (HR. Bukhari no. 5835 dan Muslim no. 2068)
عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ اليَمَانِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ سَمِعْتُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُولُ لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلاَالدِّيبَاجَ وَلاَ تَشْرَبُوافِي آنِيَةِ الذِّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلاَ تَأْكُلُوافِي صِحَافِهَا فَأِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنا فِي الآخِرَة
Dari Hudzaifah bin Yaman, dia berkata, Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Janganlah kalian mengenakan sutera halus dan sutera kasar, dan janganlah kalian minum dengan menggunakan bejana emas dan perak, janganlah kalian makan dengan piring emas dan perak, karena yang demikian itu bagi mereka di dunia dan bagi kalian di akhirat”. (HR. Bukhari no. 5426 dan Muslim no. 2067)
Nabi Shallallahu alaihi wasallam melarang kaum laki-laki mengenakan sutera halus dan sutera kasar, karena jika laki-laki mengenakannya, bisa mengesankan sifat kewanitaan atau menyerupai para wanita yang suka kepada perhiasan.
Sementara kaum laki-laki dituntut untuk memiliki ketegaran, kekuatan dan kejantanan. Beliau juga melarang masing-masing dari kaum laki-laki dan wanita makan dan minum dengan menggunakan piring dan bejana yang terbuat dari emas atau perak, karena hal itu mencerminkan kemewahan dan kesombongan, disamping dapat menyakiti hati orang-orang fakir yang tidak memiliki apa pun untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan juga dapat mempersempit perputaran uang di kalangan orang-orang yang bermuamalah.
Beliau memberikan alasan dengan bersabda, “Sesungguhnya makan dan minum dengan menggunakan emas dan perak itu bagi orang-orang kafir yang menikmati kesenangan mereka di dunia. Sementara kenikmatan itu bagi kalian wahai orang-orang muslim yang tulus pada hari Kiamat, jika kalian menghindari emas dan perak itu karena takut kepada Allah dan mengharapkan pahala di sisi-Nya”.
Orang laki-laki yang mengenakan sutera di dunia, berarti dia lebih dahulu menikmatinya. Karena itu dia tidak akan menikmati dan mengenakannya di akhirat. Sebab orang yang lebih dahulu menikmati sesuatu sebelum tiba waktunya, maka dia dihukum dengan tidak mendapatkan kesenangan itu. Sesungguhnya siksa Allah itu amat pedih.(bbs)