MOESLIM.ID | Anting adalah perhiasan yang dipasang pada telinga. Bahannya bisa dari logam, plastik, kaca, batu mulia, manik-manik, dan lain-lain.
Kata anting biasa dipakai untuk merujuk beberapa jenis perhiasan telinga yang sebenarnya berbeda jenis, Anting adalah perhiasan telinga yang menggantung pada cuping telinga.
Lalu, bagaiman hukum menggunakan anting atau gelang di hidung untuk perhiasan bagi kaum wanita?.
Syaikh Abdullah bin Jibrin mengatakan;
Diperbolehkan bagi wanita untuk berhias dengan perhiasan sebagaimana adat kebiasaan, meski mengharuskannya untuk melubangi sebagian tubuhnya, seperti menindik telinga. Jadi menggunakan gelang di hidung diperbolehkan sebagaimana diperbolehkan menindik hidung sapi dan mengikatnya dengan tali untuk mengendalikannya. Dan hal itu tidak dianggap sebagai kesia-siaan. (Fatawa Mar’ah, 1/82)
Sedangkan memakai anting bagi kaum lelaki adalah terlarang secara mutlak dalam syariat Islam, karena anting lebih identik dengan kaum wanita, sementara lelaki tidak diperbolehkan menyerupai gaya atau perilaku kaum wanita.(ssn)
Referensi Lainnya, klik: https://www.jabarnews.com