MOESLIM.ID | Bagi wanita diperbolehkan menggunakan gigi palsu dari bahan yang diperbolehkan secara syar’i, baik dari emas atau yang lain, baik untuk berhias atau berobat, karena keumuman hadist yang membolehkan wanita berhias dengan emas dan juga keumuman perintah untuk berobat.
Sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
تداووا فإن الله تعالى لم يضع داء إلا وضع له دواء غير داء واحد الهرم
“Berobatlah kalian, sesungguhnya Allah tidak meletakkan penyakit kecuali meletakkan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu kematian.” (HR.Abu Dawud, At tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Adapun lelaki diperbolehkan menggunakan gigi palsu dari emas kalau memang diperlukan/dharurat (seperti berobat) bukan untuk berhias, apabila tidak ditemukan bahan lain yang tahan karat seperti emas. (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah 24/71-72, dan 25/15)
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah menyuruh seorang sahabat untuk menggunakan hidung buatan dari emas ketika terpotong hidungnya pada sebuah peperangan. (HR. Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa’i)
Berkata Al Khaththabi ketika mensyarh hadist ini:
فِيهِ اِسْتِبَاحَة اِسْتِعْمَال الْيَسِير مِنْ الذَّهَب لِلرِّجَالِ عِنْد الضَّرُورَة كَرَبْطِ الْأَسْنَان وَمَا جَرَى مَجْرَاهُ مِمَّا لَا يَجْرِي غَيْره فِيهِ مَجْرَاهُ
“Di dalam hadist ini bolehnya menggunakan emas sedikit bagi laki-laki ketika darurat, seperti mengikat gigi dan yang semisalnya, dari perkara-perkara yang tidak mungkin diganti dengan selain emas.” (Ma’alimus Sunan 4/215)