
Syaikhul Islam melanjutkan, “Dan ada alasan kuat untuk menilai haram secara mutlak, berdasarkan hadis dari Asma, ‘Tidak boleh ada emas ataupun Al Kharishah’. Namun ini dipahami untuk emas yang berdiri sendiri dan bukan tabi (mengikuti)”. (Majmu Al Fatawa, 21/87)
Dalam As Syarh Al Mumthi, Ibnu Utsaimin menjelaskan, Jika jam tangan bukan emas dan tidak disepuh dengan emas, namun ada salah satu elemennya yang berbahan emas, apakah boleh?.
Jawabannya: Betul, tidak masalah. Karena jika itu adalah elemen yang ada di dalam, emas itu tidak kelihatan dan tidak diketahui. Dan jika emas itu ada di bagian luar, seperti misalnya jarum jam, maka statusnya hanya mengikuti dan ini tidak berpengaruh. (As Syarh Al Mumthi, 6/119)
Di luar itu, Imam Ibnu Utsaimin juga memiliki catatan, Bolehkah seseorang yang membeli jam tangan namun ada unsur emasnya?
Jawab: Dalam hal ini ada rincian, jika jam tangan semacam ini bagi dia termasuk aksesori terlalu mewah maka tergolong israf (pemborosan). Dan jika tidak termasuk pemborosan maka hukum asalnya dibolehkan. (As Syarh Al Mumthi, 6/119)
Demikian. Allahu a’lam.(konsultasisyariah.com)
Referensi Lainnya, klik: https://www.jabarnews.com