Hukum Memakai Baju Warna Merah Dalam Islam (2)

  • Larangan ini khusus untuk kain yang mu’ashfar (wanteks kuning matang). Karena ada riwayat lain yang melarang hal ini. Namun jika warna yang lain, boleh.
  • Larangan ini khusus untuk pakaian yang semuanya diwanteks merah. Namun jika ada campuran warna lain selain merah, seperti hitam atau putih, tidak terlarang. Inilah yang dipahami dari hadis pakaian merah Yaman yang dikenakan Nabi shallallahu alaihi wasallam. Karena kain merah Yaman, umumnya memiliki garis merah atau warna lainnya. Ini adalah pendapat Ibnul Qoyim.
  • Boleh memakai pakaian yang diwanteks dengan semua warna, selama itu bukan pakaian syuhrah (yang mengundang perhatian). Batasannya: mukhalafah ziy ahlil muruah, tidak sama dengan umumnya yang dikenakan orang baik di tempat itu. Ini adalah pendapat Ibnu Jarir At Thabari.(konsultasisyariah.com)
Baca Juga:  Mix and Match Blouse Ruffle Simple yang Tak Berlebihan

Bersambung…

Referensi Lainnya, klik: https://www.jabarnews.com