
Jika prosentase Alkohol dalam minyak wangi tersebut besar maka sebaiknya menjauhi penggunaannya. Kalau sedikit tidak apa-apa digunakan. Adapun hukum shalatnya ketika memakai itu adalah sah (alkohol banyak atau sedikit.pent). (Majmu Fatawa wa Rasail Al Utsaimin, Juz 12 hal. 370)
Ulama lain menyelisihi pendapat ini dan lebih condong kepada pendapat yang mengatakan bahwa Alkohol adalah najis secara mutlak karena ia adalah dzat yang memabukkan. Apabila itu dikatakan sebagai zat yang najis maka tentunya tidak sah sholat seseorang yang terkena zat itu.
Sebaiknya kita menghindari deodorant atau minyak wangi yang mengandung alkohol dalam rangka kehati-hatian dalam beragama dan supaya kita terhindar dari perbedaan pendapat para ulama. (Fatwa Syaikh Ibnu Baz di Majmu Fatawa Ibnu Baz 6/396).
Demikian, semoga bermanfaat.(yhd)








