MOESLIM.ID | Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum tindik pada telinga wanita. Sebagian ulama Syafi’iyah bependapat tidak bolehnya melubangi telinga wanita dengan alasan praktek tindik tersebut menyakitkan serta melukai anggota tubuh tanpa kebutuhan darurat dan alasan berhias tidak terlalu penting.
Sedangan mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah dan Hanabilah (ulama Hambali) berpendapat bolehnya hal tersebut karena terdapat sebuah hadits yang menceritakan bahwa para shahabiyah dizaman Nabi shallallahu alaihi wasalam mereka bersedakah dengan anting-anting mereka. Maka hadits tersebut mengisyaratkan bahwa mereka mengenakannya dan tidaklah terdapat larangan tentang itu.
Batasan Tindik Yang Diperbolehkan
Adapun batasan diperbolehkannya tindik yaitu, diantaranya:
Pertama: Tidak boleh menampakkan dihadapan orang yang bukan mahram.
Kedua: Tidak tasyabbuh (menyerupai) orang kafir atau orang fasik atau pelaku maksiat. Apabila praktik tersebut biasa dilakukan atau bahkan menjadi ciri khas orang kafir atau pelaku maksiat maka tidak boleh menyerupai mereka.
Ketiga: Tidak menyelisihi adat kebiasaan masyarakat setempat. Karena hal ini berkaitan dengan adat kebiasaan maka hukumnya kembali kepada kebiasaan masyarakat setempat sehingga ia tidak aneh dihadapan mereka dan tidak menjadi bahan omongan.