
Keempat: Tindik tersebut tidak menimbulkan bahaya kesehatan baik cepat atau lambat. Jika praktik tersebut menimbulkan bahaya meskipun lambat maka hukumnya terlarang.
Kelima: Praktik tindik tersebut tidak sampai merubah fisik ciptaan Allah.
Keenam: Tindik hanya khusus bagi kaum wanita dengan tujuan berhias dan tidak boleh bagi laki-laki.
Melihat beberapa hal diatas maka kami menilai bahwa tindik kuping dengan ukuran besar yang disebutkan atau bahkan lebih maka ini lebih dekat kepada larangan merubah ciptaan Allah. Padahal Allah telah menciptakan manusia dalam sebaik-baik bentuk.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لَقَدۡ خَلَقۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ فِيٓ أَحۡسَنِ تَقۡوِيمٖ
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”. (QS. At Tin: 4)
Adapun larangan merubah fisik ciptaan Allah, diantaranya terdapat dalam sebuah ayat yang menceritakan tentang betapa ambisiusnya syaithan untuk menyesatkan manusia:
وَلَأُضِلَّنَّهُمۡ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمۡ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلۡأَنۡعَٰمِ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ
Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya”. (QS. An Nisa: 119)








