MOESLIM.ID | Sebagian ulama yang menganjurkan para Muslimah untuk memakai hijab yang berwarna gelap. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari fitnah. Selain itu, terdapat pendapat pakaian Muslimah yang cenderung gelap berdasarkan riwayat yang shahih.
Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma berkata:
لَمَّا نَزَلَتْ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ خَرَجَ نِسَاءُ الْأَنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُءُوسِهِنَّ الْغِرْبَانَ مِنْ الْأَكْسِيَةِ
Ketika turun firman Allah (yang artinya) “Hendaklah mereka (wanita-wanita beriman) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS. Al Ahzab:59), wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah di atas kepala mereka bertengger burung-burung gagak karena (warna hitam) kain-kain (mereka). (HR. Abu Dawud, no. 4101)
Hadits ini menunjukkan bahwa wanita-wanita Anshar tersebut mengenakan jilbab-jilbab berwarna hitam. Namun tidak menunjukkan wajib memakai pakaian berwarna hitam, karena ini bukan perintah dari Allah dan Rasul-Nya.
Sementara, beberapa ulama lain membolehkan Muslimah memakai pakaian berwrna-warni. Salah satunya diungkapkan Syekh Abdul Karim Al Khudhair. Menurutnya, hukum warna pakaian bisa mengikuti kebiasaan masyarakat setempat atau Al Urf.
Bisa jadi warna gelap di sebuah negeri justru adalah warna yang menimbulkan fitnah. Begitu juga mungkin ada warna terang yang menimbulkan madharat di negeri lainnya.
Para wanita harus memerhatikan manfaat dan mudharat dari pakaian yang dikenakannya. Jika warna tertentu dipandang mengganggu di lingkungannya, bisa jadi warna tersebut lebih baik ditinggalkan.
Seorang wanita muslimah boleh memakai pakaian berwarna terang, berdasarkan beberapa riwayat dari para wanita muslimah terdahulu. Namun ketika keluar rumah sepantasnya tidak mengenakan pakaian berwarna terang yang menarik perhatian atau berwarna-warni yang menarik hati laki-laki.
Karena tujuan perintah berjilbab adalah untuk menutupi perhiasan. Kalau jilbab atau pakaian itu sendiri dihias-hiasi, dengan renda, bros, aksesoris, warna-warni yang menarik pandangan orang, maka ini bertentangan dengan firman Allah Azza wa Jalla:
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
“Dan janganlah para wanita mu’minat itu menampakkan perhiasan mereka”. (QS. An Nur: 31)
Oleh karena itulah jika keluar rumah, hendaklah wanita memakai pakaian yang berwarna gelap, tidak menyala dan berwarna-warni agar tidak menarik pandangan orang. Dan tidak harus berwarna hitam, apalagi di sebagian daerah yang masyarakatnya memandang warna hitam itu menyeramkan. Wallahu a’lam.(bbs)
Referensi Lainnya, klik: https://www.jabarnews.com