MOESLIM.ID | Pada asalnya olahraga atau bersepeda dan semua bentuk menggunakan kendaraan lainnya termasuk perkara mubah. Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan dalam Al Quran beberapa kenikmatan bagi hamba-Nya, di antaranya adalah kendaraan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُونَ
“Kuda, hewan bighal, dan keledai, Allah ciptakan untuk kalian tunggangi dan menjadi penyejuk pandangan. Dan Dia menciptakan apapun yang tidak kalian ketahui”. (QS. An Nahl: 8)
Dari sini kita perlu menyadari bahwa kendaraan itu bagian dari nikmat Allah sehingga jangan sampai kita gunakan untuk kegiatan yang melanggar aturan Allah.
Setiap nikmat bisa menjadi potensi maksiat. Karena harta adalah salah satu sumber fitnah. Di antara bentuk fitnah harta adalah menggunakan harta itu sebagai sebab untuk melakukan pelanggaran. Seperti pakaian ketat saat berkendara atau pakaian yang transparan.
Imam An Nawawi mengatakan,
قال أصحابنا: يجب الستر بما يحول بين الناظر ولون البشرة، فلا يكفي ثوب رقيق يشاهد من ورائه سواد البشرة أو بياضها
Para ulama madzhab kami (syafiiyah) mengatakan: wajib menutupi warna kulit dengan pandangan orang. Tidak cukup dengan pakaian yang tipis yang terlihat warna kulitnya. (Al Majmu, 3/170)