Kostum Ketat Saat Berolahraga, Bagaimana Hukumnya?

Dalam Ensklopedi Fiqh yang diterbitkan Ad Durar As Saniyah dinyatakan, Tidak selayaknya seorang muslim menggunakan pakaian ketat yang membentuk lekuk tubuh dan menonjolkan aurat. Seperti celana atau pakaian olah raga atau celana renang. Jelas pakaian ini menghilangkan muru’ah (wibawa) dan rasa malu, disamping itu dengan memakai pakaian ini akan memicu fitnah.

Lajnah Daimah juga telah memfatwakan tidak bolehnya menggunakan pakaian ketat yang itu bisa membuat aurat menonjol. Karena dalam kasus ini dihukumi sama seperti membuka aurat. Dan membuka aurat, jelas tidak boleh. (Fatwa Lajnah Daimah, 3/430)

Baca Juga:  Melanggar Hak Orang Lain, Azabnya Disegerakan di Dunia

Demikian. Allahu a’lam.(konsultasisyariah.com)

Referensi Lainnya, klik: https://www.jabarnews.com