Kriteria Kosmetik yang Halal, Muslimah Wajib Tahu!

Kriteria kosmetik halal. (Foto: Net)

Ketentuan tidak kedap air tersebut dimaksudkan agar kosmetik yang digunakan tidak menghalangi syarat sahnya berwudhu. Imam An Nawawi berkata; “Jika ragu sampainya air pada bagian dalam atau bagian dalam kuku maka wajib membasuh ulang hingga diyakini sampainya air pada kulit”.

Hadist lain menyebutkan; “Wajib menghilangkan apa yang mencegah sampainya air pada kulit anggota wudhu”. Pendapat ini disepakati madzhab empat, yaitu: Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.

Adapun ketentuan tidak membahayakan tentu dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengguna. Seperti diketahui, banyak beredar kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.

Baca Juga:  Bahan Kaos Kaki yang Nyaman dan Adem Dipakai

Penggunaan kosmetik halal menjadi hal yang sangat penting mengingat saat ini perkembangan teknologi telah mampu menghasilkan berbagai produk kosmetik yang menggunakan berbagai jenis bahan, serta memiliki fungsi yang beragam, yang sering kali bahannya tidak jelas apakah suci atau tidak.(*)