Lelaki Memakai Celana Pendek, Bagaimana Hukumnya?

MOESLIM.ID | Celana pendek adalah pakaian bawahan bercabang dua yang dikenakan oleh laki-laki dan perempuan dari semua umur di bagian pinggul mereka, mengitari pinggang, dan menutupi bagian atas kaki, Biasanya lebih panjang sampai ke bawah lutut, tetapi tidak menutupi seluruh panjang kaki, baik sebagai pakaian luar atau dalam, yang membuat celana pendek nyaman dan mudah dipakai. Mereka disebut “celana pendek” karena di situ adalah versi lebih pendek dari celana panjang, yang meliputi kaki bagian atas.

Celana pendek cenderung tidak sepenuhnya menutup aurat bagi laki-laki. Terutama bagian lutut yang seharusnya ditutupi, karena masih bagian dari aurat kaum laki-laki.

Lelaki tidak boleh memakai celana pendek, karena dengan demikian ia menampakkan auratnya. Dan tidak boleh menampakkan aurat di hadapan lelaki lain, maupun di hadapan wanita selain istrinya atau budak wanitanya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِين

Baca Juga:  Sandal Wedges, Menambah Tinggi Penampilan dan Gaya

(Orang beriman) adalah orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada istri-istri mereka atau budak-budak wanita mereka, jika demikian maka mereka tidak tercela” (QS. Al Mu’minun: 5-6)

Batasan aurat lelaki adalah dari pusar hingga lutut. Berdasarkan hadits:

أسفلِ السُّرَّةِ وفوقَ الركبتينِ من العورةِ

Yang dibawah pusar dan di atas kedua lutut adalah aurat”. (HR. Al Baihaqi, 3362, Ad Daruquthni: 1/231)

Diantara dalil pendukungnya adalah hadits dari Abu Darda radhiallahu anhu, ia berkata:

كنت جالسا عند النبي صلى الله عليه وسلم إذ أقبل أبو بكر آخذا بطرف ثوبه حتى أبدى عن ركبته فقال النبي صلى الله عليه وسلم : أما صاحبكم فقد غامر

Aku pernah duduk di sebelah Nabi Shallallahu alaihi wasallam. Tiba-tiba datanglah Abu Bakar menghadap Nabi Shallallahu alaihi wasallam sambil menjinjing ujung pakaiannya hingga terlihat lututnya. Nabi Shallallahu alaihi wasallam berkata: ‘Sesungguhnya teman kalian ini sedang gundah’”. (HR. Bukhari no. 3661)

Baca Juga:  Lipstik Matte Untuk Warna yang Intens dan Cemerlang

Juga dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu anhu ia berkata:

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان قاعداً في مكان فيه ماء قد انكشف عن ركبته أو ركبتيه فلما دخل عثمان غطاها

Nabi Shallallahu alaihi wasallam pernah duduk di suatu tempat yang terdapat air dalam keadaan terbuka lututnya atau kedua lututnya. Ketika Utsman datang, beliau menutup lututnya”. (HR. Al Bukhari no. 3695)

Ini adalah pendapat jumhur ulama. Memang sebagian ulama berpendapat paha bukan termasuk aurat, namun ini adalah pendapat yang lemah, jika melihat dalil-dalil di atas.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:

فإن عورة الرجل ما بين السرة والركبة في الصلاة وخارجها لكن يزاد على ذلك في الصلاة أن يستر عاتقيه أو أحدهما برداء ونحوه مع القدرة على ذلك، ولا يجوز للمؤمن في الصلاة أن يبدي شيئاً مما بين السرة والركبة، هذا هو الذي عليه جمهور أهل العلم وهو الصواب، وذهب بعض أهل العلم إلى أن الفخذ ليس بعورة ولكنه قول مرجوح

Baca Juga:  Memilih dan Cara Mewarnai Rambut yang Halal

“Aurat lelaki adalah antara pusar dan lutut, baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Namun di dalam shalat ditambah dengan menutup kedua pundaknya atau salah satunya dengan rida atau semisalnya selama masih mampu. Dan tidak boleh bagi seorang Mukmin ketika shalat ia memperlihatkan bagian antara pusar hingga lututnya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan ini adalah pendapat yang benar. Sebagian ulama berpendapat bahwa paha bukan termasuk aurat, namun ini adalah pendapat yang lemah” (https://binbaz.org.sa/fatwas/17400).

Maka kesimpulannya, tidak diperbolehkan lelaki memakai celana pendek di hadapan lelaki lain, atau di hadapan wanita selain istrinya atau budak wanitanya. Wallahu A’lam.(dzn)

Referensi Lainnya, klik: https://www.jabarnews.com