MOESLIM.ID | Kumis adalah rambut yang tumbuh di atas bibir, di bawah hidung. Umumnya hanya tumbuh lebat pada laki-laki. Kumis telah ditampilkan dalam berbagai gaya sepanjang sejarah daalam berbagai budaya.
Dari Aisyah Radhiyallahu anha, ia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda,
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُاللهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : عَشْرٌ مِنَ الفِطْرَةِ : قَصُّ الشَّارِبِ، وَإعْفَاءُ اللِّحْيَةِ، وَالسِّوَاكُ، وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ، وَقَصُّ الْأظْفَارِ، وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ، وَحَلْقُ الْعَانَةِ، وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ الرَّاوِيْ : وَنَسِيْتُ الْعَاشِرَةَ ،إِلاَّ أنْ تَكُوْنَ الْمَضْمَضَةُ
“Sepuluh hal yang termasuk fitrah: (1) mencukur kumis, (2) memanjangkan jenggot, (3) bersiwak, (4) menghirup air ke hidung (ketika wudhu), (5) memotong kuku, (6) mencuci ruas-ruas jari, (7) mencabut bulu ketiak, (8) mencukur bulu kemaluan, (9) bercebok.’” Perawi berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, mungkin berkumur-kumur.” (HR. Muslim: 261, Abu Dawud: 53)
Para Ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan memotong kumis bagi lelaki. Sebagian berpendapat memotongnya hingga terlihat kulit. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa maksud hadits adalah berlebihan dalam memotongnya. Ada juga yang berpendapat bahwa makna lafazh tersebut adalah mutlak mencukur, namun pendapat ini lemah.
Sebagian Ulama berpendapat memotong bulu kumis yang sudah menjulur ke bibir atas, sedangkan bagian atas kumis dibiarkan. Itulah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. Allahu a’lam.