Aib Dalam Pernikahan yang Membolehkan Perceraian

Aib dalam pernikahan

Moeslim.id | Aib yang terdapat dalam pernikahan ada dua, yaitu aib yang menghalangi persetubuhan, pada laki-laki seperti terputusnya kemaluan, ketidakadaan buah zakar, lemah syahwat, sedangkan pada wanita tertutup kemaluannya, qorn dan afal.

Kemudian aib yang tidak menghalangi persetubuhan akan tetapi menjijikan atau mengganggu, baik pada laki-laki maupun wanita, seperti kusta, gila, lepra, basur, nasur, nanah yang menetes dari kemaluan dan lainnya.

Siapa saja diantara wanita yang mendapatkan suaminya majbuban, atau ada sesuatu yang menjadikannya tidak mampu bersetubuh, maka baginya hak untuk minta pisah, dan jika dia telah mengetahuinya sebelum akad atau merasa ridho setelahnya, maka lepaslah darinya hak untuk berpisah.

Baca Juga:  Hewan Kerbau, Bolehkah Digunakan Untuk Kurban?

Setiap aib yang menjadikan orang lain menghindari pasangannya seperti kusta, bisu, aib pada kemaluan, luka yang terus mengalirkan kotoran, gila, juzam, tidak bisa menahan kencing, hisho, sul, bau mulut, bau badan yang menyengat dan lainnya, semua ini membolehkan dari setiap pasangan untuk meminta perceraian jika dia menghendakinya.

Siapa yang telah menyatakan keridhoannya sebelum akad nikah, maka dia tidak memiliki pilihan untuk meminta perceraian, dan jika aib-aib tersebut terjadi setelah akad nikah, maka pasangannya memiliki hak untuk memilih.