
Jika telah terjadi perceraian yang disebabkan oleh salah satu aib tersebut, jika perpisahannya terjadi sebelum persetubuhan, maka pasangan wanita tidak berhak atas maharnya.
Jika perpisahan terjadi setelah persetubuhan, maka dia berhak untuk menerima mahar sesuai dengan apa yang telah disebutkan dalam akad.
Kemudian pasangan laki-laki tersebut mengambil gantinya dari orang yang telah menipunya. Tidak sah pernikahan khunsa musykil sebelum diketahui keadaan yang sebenarnya.
Jika diketahui kalau suaminya seorang yang mandul, maka isterinya memiliki hak untuk meminta cerai, karena dia memiliki hak untuk mempunyai keturunan.
Lemah syahwat adalah laki-laki yang tidak mampu bersetubuh, siapa saja diantara wanita yang mendapati hal tersebut ada pada suaminya, hendaklah dia menundanya selama satu tahun.