
Namun jika telah mampu menyetubuhinya hubungannya berlanjut, dan jika tidak, maka dia memiliki hak untuk meminta pisah, dan jika dia ridho dengan kelemahan suaminya maka hilanglah haknya untuk meminta perceraian.(*)
Namun jika telah mampu menyetubuhinya hubungannya berlanjut, dan jika tidak, maka dia memiliki hak untuk meminta pisah, dan jika dia ridho dengan kelemahan suaminya maka hilanglah haknya untuk meminta perceraian.(*)