Apa Itu Ashobah Dalam Waris? Ini Pengertian dan Pembagiannya

Ilustrasi Ashobah dalam waris. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Ashobah adalah seseorang yang mendapat waris tanpa batasan, ashobah terbagi menjadi dua; yaitu ashobah binnasab dan ashobah bissabab.

Ashobah binnasab terbagi menjadi tiga bagian;

1. Ashobah Binnafsi

Mereka adalah seluruh ahli waris laki-laki kecuali suami, saudara satu ibu, orang yang memerdekakan.

Rinciannya adalah; putra, cucu (putranya putra) dan seterusnya kebawah, ayah, kakek dan seterusnya keatas, saudara kandung, saudara satu ayah, putra saudara kandung dan seterusnya kebawah, putra saudara satu ayah dan seterusnya kebawah, paman kandung, paman satu ayah, putra paman kandung dan seterusnya kebawah, putra paman satu ayah dan seterusnya kebawah.

Baca Juga:  Jika Masbuk Dalam Shalat Jenazah, Apa yang Harus Dilakukan?

Jika hanya ada satu orang saja diantara mereka, maka dia akan mendapat seluruh harta, dan jika berkumpul dengan ashabul furudh, dia akan mengambil apa yang tersisa setelah ashabul furudh, dan jika ashabul furudh telah mengambil seluruh harta peninggalan, maka dia tidak mendapat harta.

2. Ashobah Bilghoir

Mereka ada empat golongan; satu orang putri atau lebih dengan satu orang putra atau lebih, satu orang cucu (putri dari putra) atau lebih dengan satu orang cucu (putranya putra) atau lebih, satu orang saudari kandung atau lebih dengan satu orang saudara kandung atau lebih, satu orang saudari satu ayah atau lebih dengan satu orang saudara satu ayah atau lebih.

Baca Juga:  Hukum Nadzar yang Dibolehkan dan yang Terlarang Dalam Islam

Pembagian waris diantara mereka adalah jatah satu orang laki-laki sama dengan jatah dua orang wanitanya, mereka mendapatkan apa yang tersisa setelah ashabul furudh, dan jika ashabul furudh telah mengambil seluruh harta maka merekapun tidak akan mendapatkan apa-apa.