
Pendapat Kedua; menyatakan bahwa at tatswib dilakukan pada adzan Subuh artinya adzan kedua. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang tidak secara gamblang menyebutkan bahwa tatswîb itu dilakukan pada adzan awal.
Sedangkan hadits-hadits yang menyebutkan bahwa tatswib itu dikumandangkan pada adzan pertama, maka adzan pertama dalam hadits-hadits itu difahami sebagai adzan pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat Shubuh.
Karena Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menyatakan:
بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ
Diantara dua adzan itu ada shalat sunnah.
Inilah yang dirâjihkan oleh Komite Tetap Untuk Penelitian Islam dan Fatwa negara Saudi Arabia (Lajnatud Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta)
Syaikh Muhammad Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, ‘Sekarang ini, ada sebagian orang mengira bahwa yang dimaksud dengan adzan yang mengandung dua kalimat ini (tatswib) adalah adzan sebelum masuk waktu Shubuh. Argumen mereka dalam masalah ini yaitu lafazh hadits yang bunyinya:
وَإِذَا أَذَّنْتَ الْأَوَّل لصلاة الصُّبْح فَقُلْ الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِِ
Dan jika kamu mengumandangkan adzan pertama Shubuh, maka ucapkanlah Ash Shalatu Khairun Minan Naum.
Mereka menganggap bahwa at tatswib hanya dilakukan pada adzan yang dikumandangkan di akhir malam yang mereka sebut sebagai adzan pertama.
Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam menyatakan;
وَإِذَا أَذَّنْتَ الْأَوَّلَ لصَلاَةِ الصُّبْح
Dan jika kamu mengumandangkan adzan pertama untuk shalat Shubuh.
Beliau Shallallahu alaihi wasallam dengan tegas menyatakan, لصَلاَةِ الصُّبْح (yang artinya untuk shalat Shubuh) dan sebagai sudah kita ketahui bersama bahwa adzan yang dikumandangkan diakhir malam itu bukanlah adzan untuk shalat subuh.(*)