
Membayar fidyah karena berburu, yaitu memilih antara menyembelih binatang yang sama atau ditentukan nilainya jika ada dan disedekahkan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa beberapa hari dengan bersedekah untuk setiap hari satu mud.
Membayar fidyah karena haji tamattu atau haji qiran, yaitu menyembelih satu ekor kambing jika mampu. tapi jika tidak ada atau tidak mampu maka diganti dengan puasa 10 hari, 3 hari ketika di Mekkah dan 7 hari ketika telah kembali.
Membayar fidyah karena meninggalkan salah satu kewajiban dalam haji, seperti mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mencukur, thawaf ifadhah, dan ihram dari miqat. Maka siapa yang meningggalkan salah satu dari beberapa hal tersebut, dia wajib menyembelih kambing di Mekkah untuk orang-orang miskin di tanah suci
Dan jika seseorang berulang kali melakukan kesalahan yang sama, seperti memotong beberapa rambut dalam setiap hari atau menutup kepala berulang kali, maka dia wajib satu fidyah. Tapi jika telah membayar fidyah dari suatu kesalahan kemudian mengulangi kesalahan yang sama maka wajib membayar fidyah lagi.(*)