Moeslim.id | Fiqh nawazil tersusun dari dua kata yang memiliki makna berbeda yaitu fiqh dan nawazil. Jadi fiqih nawazil adalah memahami hukum-hukum syari’at terkait dengan kejadian-kejadian baru yang mendesak.
Fiqh secara bahasa berarti memahami, sedangkan menurut istilah artinya memahami hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan amal perbuatan berdasarkan dalil-dalil rinci dari Al Qur’an dan hadits.
Sedangkan nawazil adalah bentuk plural dari kata nâzilah yang memiliki makna asal yang turun atau yang mampir. Namun kata ini sudah menjadi sebuah nama bagi bencana yang menimpa. Dari sini kemudian kita kenal qunut nazilah.
Kemudian kata ini terkenal penggunaannya di kalangan Ulama ahli fiqh untuk menggambarkan suatu permasalahan baru yang terjadi di tengah umat dan menuntut adanya ijtihad dan penjabaran hukum.
Ibnu Abdil Barr rahimahullah berkata; “Sebuah bab tentang berijtihad dengan akal berdasarkan kaidah-kaidah pokok saat tidak ada keterangan dari nash-nash Al Qur’an dan Sunnah ketika nazilah (permasalahan baru yang menuntut ijtihad dan penjabaran hukum) terjadi.









