
Juga Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan; “Ini sebuah fasal yang menjelaskan bahwa para Sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melakukan ijtihad pada nawazil (perkara-perkara baru yang sedang terjadi).
Kesimpulan dari pengertian di atas adalah bahwa sebuah permasalahan dapat dikategorikan nawazil apabila;
- Sudah terjadi. Ini berarti permasalahan yang belum terjadi tidak bisa dikategorikan nawazil. Namun permasalahan yang ditengarai besar mungkinan akan terjadi sebaiknya dibahas dan diperhatikan.
- Baru, maksudnya permasalahan ini belum pernah terjadi sebelumnya. Peristiwa yang merupakan pengulangan dari peristiwa yang sudah terjadi sebelumnya, tidak bisa dimasukkan nawazil.
- Syiddah, maksudnya permasalahan ini menuntut segera ditetapkan hukum syari’at. Kejadian-kejadian baru tidak dikategorikan nawazil jika tidak menuntut dan memerlukan hukum syari’at. Misalnya kejadian-kejadian baru, yang hanya memerlukan analisa tenaga medis, seperti keberadaan penyakit baru dan yang semisalnya.
Juga kejadian-kejadian baru yang tidak terjadi di tengah masyarakat Muslim. Ini juga tidak bisa dikategorikan nawazil, kecuali jika jika dikhawatirkan akan terjadi di tengah masyarakat Muslim.(*)








