Apa Itu Hajb dan Hirman Dalam Pembagian Waris?

Hajb dan Hirman dalam pembagian waris. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Al hajb secara bahasa berarti al man’u yang bermakan terhalang. Yang dimaksud terhalang di sini adalah terhalangnya seseorang dari seluruh bagian warisannya atau sebagiannya saja karena adanya orang lain.

Adapun Al Hirman adalah terhalangnya seseorang tertentu dari bagian warisannya disebabkan adanya penghalang (maani) dari penghalang-penghalang warisan (mawani’ul irtsi) seperti pembunuhan dan penghalang-penghalang yang lainnya.

Al Hajb terbagi menjadi dua, yaitu hajb nuqshan dan hajb hirman. Hajb nuqshan adalah berkurangnya bagian warisan salah seorang ahli waris karena adanya ahli waris yang lain, dan ini terjadi pada lima orang.

Baca Juga:  Bolehkah Menggauli Istri Dalam Keadaan Istihadhah?

Lima orang tersebut yaitu; (1) Suami terhalang dari setengah harta warisan menjadi seperempat, tatkala ada anak. (2) Isteri terhalang dari menerima seperempat harta warisan menjadi seperdelapan ketika ada anak.

Kemudian (3) Ibu terhalang dari menerima sepertiga harta warisan menjadi seperenam, ketika ada anak turun si mayit (al far’ul warits). (4) Ccucu perempuan dari anak laki-laki (Bintu ibn). (5) Saudara perempuan seayah (ukhtun li’ab).