MOESLIM.ID | Ihram adalah niat melaksanakan ibadah haji atau umrah. Yaitu ikatan hati untuk masuk dalam ibadah haji atau umrah. Dan ketika seseorang telah masuk dalam ibadah haji atau umrah maka dia terlarang melakukan hal-hal yang dilarang bagi orang yang sedang ihram.
Jadi ihram bukan hanya sekedar pakaian, sebab boleh jadi seorang memakai kain dan selendang ketika berada di daerahnya dan dengan tanpa niat namun dia tidak disebut orang yang sedang ihram.
Terkadang seorang yang telah ihram dengan hatinya dan membiarkan pakaian biasanya, seperti qamis, surban dan lain-lain da dia membayar fidyah karena dia melanggar ketentuan dalam ihram.
Berikut ini larangan-larangan ketika berihram;
1. Menghilangkan Rambut Dari Tubuh
Baik dengan cara memotong, mencukur atau mencabutnya tanpa udzur syar’i.
Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;
وَلاَ تَحْلِقُواْ رُؤُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
“Dan janganlah kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya”. (QS. Al Baqarah: 196)