
7. Melakukan Akad Nikah
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Tidak boleh seorang yang berihram menikah atau dinikahi”. (HR. Muslim: 1409)
8. Berhubungan Suami Istri
Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya “Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats”. (QS. Al Baqarah: 196)
Ibnu Abbas mengatakan, Rafats adalah jima atau hubungan suami istri. Hendaknya pula seorang yang muhrim mengindari hal-hal yang mengarah ke hal tersebut seperti bercumbu dengan istri, memegang dengan syahwat dan lainnya.(*)