Apa Itu Ta’zir? Berikut Ini Pengertian dan Jenisnya

Ilustrasi Ta’zir dalam pengadilan. (Foto: Net)

Wajib bagi seluruh maksiat yang tidak memiliki had dan tidak pula kafarat, baik itu berupa perbuatan atas hal yang diharamkan, ataupun juga karena meninggalkan kewajiban, seperti bercumbu yang tidak ada had padanya, mencuri yang tidak sampai batas potong tangan,

Ternasuk juga kejahatan yang tidak ada qishas padanya, wanita bercumbu dengan wanita (lesbi), menuduh yang bukan karena perzinahan dan lainnya, atau karena meninggalkan suatu kewajiban bersama adanya kemampuan, seperti membayar hutang, melaksanakan amanat serta barang titipan, mengembalikan barang orang lain, kedzoliman dan lainnya.

Baca Juga:  Bolehkah Zakat Digunakan Untuk Membangun Masjid?

Kemudian siapa yang melakukan suatu maksiat yang tidak memiliki hukum had kemudian bertaubat dan menyesalinya, maka dia tidak akan dikenai ta’zir.

Ta’zir merupakan beberapa hukuman yang dimulai oleh nasehat dan peringatan, hajr, bentakan, ancaman, peringatan serta pengasingan, dia akan berakhir dengan hukuman sangat berat, seperti penjara dan cambuk.

Terkadang ta’zir juga dilakukan dengan cara mengumumkan pelaku, atau denda harta benda ataupun juga dengan cara pengasingan.

Hukuman ta’zir tidak terbatas, bagi Hakim boleh menentukan hukuman yang sesuai dengan pelaku kejahatan, sebagaimana yang telah lalu, dengan syarat tidak keluar dari apa yang telah Allah perintahkan, atau yang dilarang-Nya, sehingga dia akan berbeda-beda dari setiap daerah, waktu, pribadi, jenis maksiat serta keadaannya.(*)