
Dibolehkan untuk menjenguk, menghibur dan berbuat baik kepada mereka untuk menarik hati mereka dan mengharapkan mereka agar masuk Islam.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman;
قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk”. (QS. At Taubah: 29)
Wajib bagi seorang pemimpin untuk memperlakukan orang kafir zimmi dengan hukum Islam pada masalah hukum yang berhubungan dengan jiwa, harta, mengajukan tuntutan, penegakkan hukuman bagi tindak pidana yang mereka yakini keharamannya.
Diwajibkan bagi orang kafir zimmi untuk tampil beda dengan kaum muslimin baik selama hidup atau setelah kematian mereka, agar masyarakat muslim tidak tertipu dengan mereka.