Moeslim.id | Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan ketika membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah dalam Al Qur’an. Sujud tilawah merupakan amalan sunah yang dianjurkan untuk dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan penghambaan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Seseorang yang hendak melakukan sujud tilawah hendaknya membaca takbir ketika memulai sujudnya.
Sebagaimana hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata; “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membacakan Al Qur’an untuk kami. Apabila melewati ayat sajadah, beliau bertakbir lalu sujud dan kami pun ikut sujud”. (HR. Ahmad: 2/17, Bukhari: 2/33 dan 34, Muslim: 1/405)
Sedangkan ketika bangun dari sujud, tidak mengucapkan takbir, karena tidak ada riwayat tentang itu dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Juga karena sujud ini merupakan ibadah, sementara ibadah itu bersifat tauqifiyah, maka pelaksanaannya hanya terbatas pada apa yang dijelaskan dalam riwayat saja.
Dalam sujud tilawah yang terdapat dalam riwayat adalah takbir ketika hendak sujud, bukan ketika hendak bangkit dari sujud. Kecuali kalau sujud tilawah dilakukan dalam shalat, maka orang yang hendak melakukannya mengucapkan takbir ketika hendak sujud dan ketika bangkit darinya.