
Berdasarkan dalil keumuman yang terkandung dalam hadits-hadits shahih tentang tata cara shalat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bertakbir ketika hendak sujud dan ketika bangkit darinya.
Kemudian tidak ada tasyahud dan salam setelah sujud tilawah, karena tidak ada riwayat tentang itu dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Hal ini juga merupakan ibadah sementara ibadah itu bersifat tauqifiyah. Maka, tidak boleh mengqiyaskannya dengan tasyahhud dan salam dalam shalat.(*)








