Bagaimana Hukum Membius Hewan Sebelum Disembelih?

Namun jika metode stunning bisa menyebabkan hewannya mati sebelum disembelih, maka hewan ini seperti bangkai, tidak boleh dimakan.

Kemudian, sebenarnya metode semacam ini, bukanlah metode yang sesuai dengan penyembelihan Nabi shallallahu alaihi wasallam. Sebaiknya tidak dilakukan dan gunakan metode penyembelihan normal, di mana hewan direbahkan pelan-pelan, lalu disembelih.

Sebagaimana pesan Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam sabda beliau,

وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya dia tajamkan pisaunya dan buat sembelihannya cepat mati.” (HR. Muslim 5167).(islamweb.net)

Baca Juga:  Cara Pembagian Harta Pusaka (Tarikah) Sang Mayit

Referensi Lainnya, klik: https://www.jabarnews.com