Moeslim.id | Jika seorang wanita hamil mengalami keguguran setelah mengalami pendarahan hebat, apakah dia boleh tidak mengerjakan shalat atau membatalkan puasanya?, bagaimana status hukumnya?.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata; “Wanita hamil itu tidak haidh, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Ahmad bahwa wanita hamil itu diketahui dengan terhentinya haidh.
Sebagaimana dikatakan oleh para ulama, haidh diciptakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk memberikan makan kepada janin dalam perut ibu. Jika sudah terjadi kehamilan, maka haidh itu terhenti.
Akan tetapi, terkadang sebagian wanita ada yang masih haidh sebagaimana kebiasaannya sebelum hamil. Haidh seperti ini dihukumi haidh yang sebenarnya, karena haidhnya masih berlangsung dan tidak terpengaruh dengan kehamilan.
Dengan demikian, haidh ini menjadi penghalang dari semua hal yang terlarang dengan haidh orang yang tidak hamil, menjadi penyebab dari yang disebabkan haidh, menjadi penggugur bagi yang digugurkan haidh.