
Darah yang keluar dari wanita hamil ada dua macam, yaitu;
Pertama, darah yang dihukumi darah haidh yang masih berlangsung, sebagaimana ketika belum hamil. Siklus haidh yang tidak terhenti ini menunjukkan bahwa kehamilan tidak berpengaruh padanya, sehingga dia tetap haidh.
Kedua, pendarahan baru yang menimpa wanita hamil, mungkin karena suatu kecelakaan, membawa sesuatu, jatuh, atau sebab lainnya. Darah ini bukan darah haidh. Itu hanya darah urat saja.
Berdasarkan penjelasan ini, maka ia tidak terhalangi dari shalat, puasa. Dia tetap dalam keadaan suci.
Akan tetapi, jika diyakini kecelakaan itu menjadi penyebab keguguran atau lahirnya anak, maka sebagaimana dikatakan oleh ahli ilmu, jika bayi itu lahir dan sudah berbentuk manusia, maka darah yang keluar setelah itu dianggap darah nifas, tidak boleh shalat, puasa dan dijauhi oleh suami.
Jika janinnya keluar dan belum berbentuk, maka darah yang keluar setelah itu tidak dianggap darah nifas. Namun itu merupakan darah rusak yang tidak menghalangi dari shalat, puasa dan ibadah lainnya.