
Dengan itu, maka di dunia ini seseorang dianggap sebagai muslim. Adapun hati dan urusannya di akhirat diserahkan kepada Allah Ta’ala yang Maha Mengetahui.
Apabila seorang mengatakan dua kalimat syahadat, dan meyakini yang dibawa oleh Nabi Muhammad adalah benar, dan berserah diri kepada Allah, dan ketika itu dia sudah dewasa, sehat dan berakal, maka dia seorang muslim.
Namun jika setelah itu dia kembali kafir, yaitu menampakkan kekafiran, maka dia menjadi orang murtad.
Sementara itu, berkaitan dengan kewajiban bai’at kepada imam (pemimpin) kaum muslimin, seperti hadits yang memberitakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;
مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
“Siapa yang melepaskan tangan dari ketaatan, dia akan bertemu Allah pada hari kiamat dengan tidak memiliki hujjah (pendapat). Dan siapa yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada bai’at, maka dia mati dalam keadaan mati jahiliyah”. (HR. Muslim: 1851, Ahmad: 2/133)