Belum Dibai’at Apakah Belum Masuk Islam? Ini Jawabannya

Ilustrasi hukum bai’at. (Foto: Net)

Maksud baiat dalam hadits ini ialah bai’at untuk taat kepada imam (pemimpin) yang disepakati oleh kaum muslimin. Imam yang memiliki kekuasan, menegakkan syariat Islam, dan hukum lainnya berkaitan dengan kewajiban dan hak seorang imam.

Hukum baiat ini adalah wajib, jika memang ada imam kaum muslimin sebagaimana di atas, dan melepaskan bai’at tersebut merupakan dosa besar.

Adapun makna ‘mati dalam keadaan kematian jahiliyah’ memiliki makna di atas sifat kematian orang-orang jahiliyah, yang mereka dalam keadaan rusak, dan tidak memiliki imam.

Baca Juga:  Inilah Bagian Warisan Untuk Suami dan Istri

Baiat taat ini tidak bisa diberikan kepada pemimpin-pemimpin kelompok dakwah tertentu seperti yang ada pada zaman ini. Karena baiat taat ini hanyalah diberikan kepada penguasa kaum muslimin yang sah.

Orang-orang yang digelari imam, syaikh, amir, ustadz, atau semacamnya yang muncul dari kalangan pimpinan thariqah, ormas, jamaah, atau kelompok lainnya, maka mereka sama sekali tidak berhak dibai’at.(*)