Moeslim.id | Safar adalah bepergian atau meninggalkan kampung halaman dengan maksud menuju suatu tempat yang cukup jauh untuk membolehkan seseorang menqashar shalat.
Selama di dalam perjalanan safar, seorang musafir boleh mengqashar shalat, berapapun lamanya. Namun ketika dia telah sampai di suatu tempat yang dituju, berapa lama dia boleh mengqashar shalat?. Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat.
Pertama, jika seseorang berniat menetap lebih dari tiga hari, maka dia tidak mengqashar shalat. Demikian pendapat Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Tetapi dalil-dalil tentang hal ini tidak secara tegas menunjukkan demikian.
Kedua, jika seseorang berniat menetap 15 hari, maka dia tidak mengqashar shalat. Demikian pendapat Abu Hanifah, Ats Tsauri, dan Al Muzni. Tetapi dalil-dalil tentang ini juga tidak kuat.
Ketiga, musafir terus mengqashar shalat selama tidak berniat menetap. Demikian pendapat al Hasan, Ishaq, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Pendapat ini lebih mendekati kebenaran, karena memang Allah dan Rasul-Nya tidak memberikan batasan waktu safar.