Bersentuhan Dengan Istri Apakah Membatalkan Wudhu?

Bersentuhan dengan istri apakah membatalkan wudhu?. (Foto: Net)

MOESLIM.ID | Menyentuh seorang istri tidak membatalkan wudhu secara mutlak, kecuali jika keluar air mani akibat syahwat. Karena Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pernah mencium salah seorang isterinya dan pergi untuk menunaikan shalat tanpa berwudhu lagi.

Dalam Al Quran, Allah Subhahau wa Ta’ala berfirman;

اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ

“Atau menyentuh wanita”. (QS. Al Ma’idah: 6)

Yang dimaksud bersentuhan dalam ayat ini adalah jima (persetubuhan) yang menyebabkan seseorang harus mandi besar (janabat).

Menyentuh perempuan disini adalah penjelasan mengenai sebab (thaharah) kubra. Jika memahaminya sebagai sentuhan dengan tangan, maka dalam ayat ini Allah telah menyebutkan dua sebab untuk bersuci shughra dan mendiamkan tentang sebab bersuci yang kubra.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Membius Hewan Sebelum Disembelih?

Yang dimaksud dengan firman Allah, “Atau kamu menyentuh perempuan,” (adalah) kamu menyetubuhi wanita, sehingga ayat ini mencakup dua hal yang menyebabkan bersuci; sebab besar dan sebab kecil.