Moeslim.id | Buka puasa adalah salah satu ibadah di bulan Ramadhan dan terkadang dilakukan dalam sebuah komunitas muslim yang sengaja berkumpul untuk berbuka puasa bersama.
Lalu bagaimanakah hukum berbuka puasa bersama orang-orang non-muslim yang ikut serta bersama kaum muslim dalam melaksanakan buka puasa di bulan Ramadhan?.
Diperbolehkan berbuka puasa bersama non-muslim, jika hal itu ada dampak positif dari sisi syari’at. Seperti mendakwahkan mereka agar masuk agama yang benar atau mengikat hati mereka kepada Islam.
Hal itu diharapkan kehadiran mereka di tempat yang telah disediakan oleh orang Islam untuk berbuka puasa secara umum untuk mengajak mereka kepada Islam, sebagaimana yang terjadi di beberapa negara.
Namun, jika tujuannya hanya sekedar ingin dekat dengan mereka atau senang berteman dengan mereka, maka hal ini sangat berbahaya sekali dan harus dihindari.